Lasarus : Karol Prioritas Partai Maju Rebut Kursi Landak-1

 

Lasarus. Sumber gambar: Jejak Parlemen.

SANGGAU NEWS : "Incumbent, jabatan politik apa pun dia baik walikota maupun bupati di Kalbar, adalah amanat partai. Bahwa incumbent prioritas untuk diberi kesempatan melanjutkan periode kedua," tegas Lasarus. 

Pernyataan Lasarus adalah hasil kebijakan internal partai yang mengutamakan incumbent, dalam hal ini Bupati Karolin Margrret Natasha (KMN), untuk mendapatkan kesempatan untuk mencalonkan diri kembali dalam pemilihan berikutnya. 

"Kebijakan partai (PDI P) bertujuan untuk memberikan pengakuan dan peluang bagi petahana yang telah menjabat dengan baik," tegas Lasarus, ketua DPD Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) Kalimantan Barat.

Incumbent prioritas

Lasarus menegaskan, "Yang lain ngantre," yang berarti bahwa kandidat-kandidat lain harus bersedia mengantre atau menunggu giliran mereka untuk mencalonkan diri sebagai bupati. Ini mencerminkan penegasan partai terhadap prioritas petahana. "Ini aturan main partai. Sudah final," lanjutnya, menekankan bahwa keputusan ini telah menjadi aturan yang telah ditetapkan secara resmi oleh partai dan sudah tidak dapat diganggu gugat.

"Kecuali yang bersangkutan, dalam hal ini Bu Karol (Karolin Margret Natasa - KMN, sudah tidak bersedia dicalonkan lagi. Ini hak politiknya," papar Lasarus.

Multifacet KMN.

Pernyataan Lasarus ini mencerminkan pentingnya disiplin dan kesetiaan terhadap kebijakan partai di dalam partai politik. Keputusan untuk memberikan kesempatan kepada petahana untuk kembali mencalonkan diri adalah bagian dari strategi partai yang bertujuan untuk mencapai kemenangan dalam pemilihan dan menjaga stabilitas politik di tingkat lokal.

Lasarus menyampaikan pesan yang sangat jelas: bahwa keputusan partai untuk mendukung KMN sebagai calon Bupati Landak adalah mutlak dan harus dihormati oleh semua anggota partai. 

Pada periode 2004-2009, Lasarus mendapat peran dan jabatan di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) serta dalam sektor pemerintahan, khususnya di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dan di tingkat provinsi. Pada Pileg 2024, Lasarus masih terpilih kembali, dan menang di Dapil II Kalimantan Barat sebagai anggota DPR-RI periode 2024-2029.

Kiprah Lasarus

Lasarus aktif sebagai bagian dari pengurus DPC PDI-P Kabupaten Sintang selama periode ini. Sebagai anggota partai di tingkat kabupaten, ia berperan dalam menjalankan dan mengkoordinasikan berbagai kegiatan partai di wilayah Kabupaten Sintang, termasuk pendukungan terhadap kandidat-kandidat dari partai dalam pemilihan umum.

Selama periode yang sama, Lasarus juga menjadi bagian dari pengurus DPD PDI-P Provinsi Kalimantan Barat. Di tingkat provinsi, ia mungkin memiliki peran yang lebih strategis dalam mengkoordinasikan kegiatan partai di seluruh wilayah provinsi, serta dalam memajukan tujuan dan agenda partai di tingkat tersebut.

Selain peran dalam struktur partai, Lasarus juga terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, mewakili fraksi PDI-P. Sebagai anggota DPRD, ia memiliki tugas untuk menyusun, membahas, dan mengesahkan undang-undang daerah serta mengawasi pemerintahan kabupaten.

Setelah periode berakhir di DPRD Kabupaten Sintang, Lasarus kemudian terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mewakili fraksi PDI-P. Ini adalah peran yang lebih tinggi dan memiliki dampak nasional. Di DPR-RI, ia berpartisipasi dalam pembuatan undang-undang dan kebijakan nasional.

Selain peran legislatif, Lasarus juga terlibat dalam struktur organisasi nasional PDI-P dengan menjadi anggota Departemen Infrastruktur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai. 

Dalam departemen ini, Lasarus aktif dalam merancang kebijakan dan program-program yang berkaitan dengan infrastruktur dan pembangunan di tingkat nasional. Hasilnya di Kalimantan Barat, semua orang menikmatinya. Banyak karya Lasarus yang mendapat pujian karena ia adil di dalam meratakan pembangunan untuk berbagai daerah, kalangan, dan kelompoksosial ekonomi, tanda pandang bulu. 

Dengan berbagai peran dan jabatan yang dimilikinya dalam PDI-P serta dalam sektor pemerintahan di Kabupaten Sintang dan tingkat provinsi, Lasarus memiliki pengaruh yang signifikan dalam menggerakkan agenda partai dan memengaruhi kebijakan di tingkat lokal dan nasional.

Gak sabar ngantre, silakan cari lain

Dengan penegasan yang kuat dari Lasarus, yang juga menjabat sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Barat, keputusan partai menjadi "causa finita," atau dalam arti lain, sudah menjadi suatu keputusan final yang tidak dapat diganggu gugat. 

Penegasan Lasarus mengonfirmasi sekaligus menutup spekulasi bahwa partai telah memutuskan untuk secara resmi mengusung calon Bupati Landak periode 2024-2029 dari PDIP, dan calon tersebut adalah seorang perempuan muda yang dikenal sebagai KMN, yang merupakan putri dari Cornelis.

Dengan pernyataan tersebut, Lasarus menyampaikan pesan yang sangat jelas: bahwa keputusan partai untuk mendukung KMN sebagai calon Bupati Landak adalah mutlak dan harus dihormati oleh semua anggota partai. 

Ditegaskan Lasarus jika ada anggota partai yang berkeinginan untuk maju dalam kontestasi yang sama, mereka harus mencari jalur politik lain, dan bukan dengan mencoba menggugat atau melanggar kebijakan partai yang telah ditetapkan.

Pernyataan "Jika ada yang ingin maju untuk kontestasi yang sama, silakan keluar mencari perahu lain, jika gak mau ngantre," dari ucapan Lasarus menggambarkan pentingnya solidaritas dalam politik partai dan bahwa keputusan partai adalah titik akhir dalam proses pengambilan keputusan internal. 

Pesan tersebut juga menekankan pada anggota partai untuk bersatu dan mendukung calon yang telah ditentukan partai agar dapat mencapai kemenangan dalam pemilihan Bupati Landak yang akan datang. (X-5)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url